Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peran Polres Bone dalam Pelaksanaan Tilang
Atas Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tujuan penelitian untuk mengetahui
hukum pelaksanaan tilang oleh Polres Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan untuk mengetahui upaya
Polres Bone dalam melakukan pencegahan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten
Bone.
Dianalisis dengan pendekatan deskriptif, pendekatan yuridis empiris. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode Field Research
(penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara, dokumentasi.
Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif melalui
data yang diperoleh dari masyarakat terkait peran Polres Bone dalam pelaksanaan
tilang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polres Bone dalam Pelaksanaan
Tilang Atas Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyaknya masyarakat yang belum
mematuhi peraturan lalu lintas sehingga pengemudi yang berkendara yang tidak
sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga pelanggaran yang
dilakukan masyarakat maka harus membayar jika tidak mematuhi aturan seperti tidak
lengkap atau ketidak hati-hatian pengendara dalam mengendara, sehingga pihak
kepolisian melakukan penindakan lanjut mengenai kasus tersebut apabila ada
masyarakat yang ingin membayar ditempat maka diberikan surat tilang atau briva
biru, akan tetapi jika orang yang ditilang ingin melanjutkan kepengadilan maka
diberikan surat tilang atau briva merah. Polres Bone melakukan penindakan
menyiapkan data pelanggar untuk sidang, memberikan data pelanggar kepada
Pengadilan Negeri sesuai waktu sidang dan Pengadilan Negeri melakukan sidang
untuk memutuskan amar putusan dan amar putusan tersebut (briva merah) diserahkan
kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri melakukan proses eksekusi terhadap
pelanggar dengan uang titipan serta melakukan otorisasi terhadap data pelanggar
sesuai putusan Pengadilan. Adapun upaya Polres Bone dalam melakukan pencegahan
pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bone yang pertama upaya preventif yaitu
mencegah terjadinya suatu pelanggaran, yang kedua upaya represif yaitu untuk
menindaki masyarakat yang melakukan pelanggaran agar ada efek jerahnya.