Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Terhadap Peningkatan
Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone Menurut Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (studi Kantor Dinas
Ketenagakerjaan).Pokok permasalahan adalah Bagaimana Pelaksanaan Pengupahan
dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Apakah upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah untuk Meningkatkan Upah Kerja di Kabupaten Bone menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui upaya yang
dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan upah kerja di Kabupaten Bone.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan
dibahas menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone
dalam pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone
belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
karena masih ada pekerja/karyawan yang bekerja tidak sesuai dengan upah yang
diberikan oleh perusahaan. Seperti halnya upah terhadap karyawan lembur, upah
tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain diluar pekerjaannya, dan upah karena menjalankan hak waktu
istirahatnya. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan upah kerja di
Kabupaten Bone yaitu berupa pembinaan yang dilakukan oleh pihak Dinas
Ketenagakerjaan dengan cara mendatangi perusahaan untuk menjelaskan tentang
nominal upah yang akan diberikan untuk karyawannya sesuai dengan aturan yang
berlaku.