Abstract :
Skripsi ini berjudul Tinjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga kerja
outsourcing perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing
perempuan.
Dengan rumusan masalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga
kerja outsourcing Perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone, Faktor-faktor
apa saja yang menjadi kendala dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing Perempuan di PT PLN Persero UP3
Watampone, Tujuan dan kegunaan penelitian Untuk mengetahui Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap
Perlindungan Tenaga Kerja outsourcing Perempuan di PT. PLN Persero UP3
Watampone, Untuk mengetahui apa saja yang menjadi Kendala Dalam
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing
Perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan lapangan dengan
pendekatan kualitatif dengan menghasilkan data yang bersifat Deskriftif kualitatif
untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, fenomena realitas yang
terjadi di PT. PLN Persero UP3 Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Seharusnya
lebih efektif lagi dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja
outsourcing dengan melakukan pengawasaan langsung terhadap kegiatan dari
perusahaan baik itu perusahaan penerima pekerja outsourcing ataupun pemberi
pekerja outsourcing, PT. PLN Persero UP3 Watampone yang berpatokan di
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing Perempuan harus lebih meningkatkan
standar prosedur yang sudah ada bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dari
unsur pimpinan begitu pula tenaga kerja outsourcing perempuan, Didalam
Undang-Undang Pasal 76 poin 4 tidak dijalankan dikarenakan tidak ada sampai
larut malam dan jarak antara tempat kerja dengan tempat tinggal dekat.