Abstract :
Skripsi ini mengkaji mengenai hukum tentang jual beli BBM dengan nama
pertamini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi di tiga Kecamatan pada Kabupaten Bone. Rumusan
masalah yang disusun, yaitu 1) Bagaimana tinjauan hukum tentang jual beli Bahan
Bakar Minyak dengan nama pertamini yang berada pada tiga kecamatan di
Kabupaten Bone)? dan 2) Apa penyebab maraknya penjualan dan pembelian Bahan
Bakar Minyak dengan nama pertamini pada tiga kecamatan di Kabupaten Bone? Jenis
penelitian dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Adapun lokasi
penelitian di tiga kecamatan Kabupaten Bone. Data primer yang digunakan adalah
data yang diperoleh langsung dari pihak pertamini Hj. Nurmiah di Kecamatan Tanete
Riattang Barat, Bapak Amir di Kecamatan Mare, dan Andi Anjas Gautama di
Kecamatan Tellu Siattinge, serta dari Ibu A. Meryani, ST., selaku Kepala Seksi Panas
Bumi dan ESDM dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari skripsi ini, yaitu 1)Tidak ada peraturan daerah atau perda yang
mengatur lebih rinci mengenai jual-beli BBM dengan nama pertamini di Kabupaten
Bone, khususnya di tiga kecamatan, yaitu Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu
Siattinge, adalah suatu tindakan yang ilegal. Meski demikian, keberadaan pertamini
atau pom mini merupakan suatu bentuk tindakan yang melanggar peraturan Undang-
Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikarenakan terdapat poin
di dalam peraturan tersebut yang menyatakan bahwa yang boleh melakukan
penjualan BBM adalah badan usaha resmi bukan usaha milik perseorangan. Kegiatan
penjualan BBM oleh pedagang pertamini sudah menjadi perhatian serius oleh pihak
PT. Pertamina dan pemerintah dikarenakan dalam hal ini pernah dilakukan pertemuan
atau sosialisasi yang diadakan oleh pihak PT. Pertamina. 2) Faktor yang
menyebabkan maraknya pedagang BBM dengan nama pertamini, yaitu; a) Kurangnya
sosialisasi dinas terkait kepada masyarakat mengenai larangan penjualan BBM
dengan pertamini di Kabupaten Bone, sehingga banyak masyarakat yang menjual
dikarenakan ketidaktahuan terkait larangan kegiatan tersebut, b) keuntungan yang
diperoleh dari hasil penjualan BBM yang cukup menggiurkan, c) memudahkan para
pembeli yang berada di pedesaan, dan d) banyaknya tawaran dari penjual mesin
pertamini kepada penjual campuran di pinggir-pinggir jalan raya.