DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TENTANG JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK DENGAN NAMA PERTAMINI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Kasus Kecamatan Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu Siattinge)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Ajis, Muhammad
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-28 06:23:04 
Abstract :
Skripsi ini mengkaji mengenai hukum tentang jual beli BBM dengan nama pertamini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di tiga Kecamatan pada Kabupaten Bone. Rumusan masalah yang disusun, yaitu 1) Bagaimana tinjauan hukum tentang jual beli Bahan Bakar Minyak dengan nama pertamini yang berada pada tiga kecamatan di Kabupaten Bone)? dan 2) Apa penyebab maraknya penjualan dan pembelian Bahan Bakar Minyak dengan nama pertamini pada tiga kecamatan di Kabupaten Bone? Jenis penelitian dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Adapun lokasi penelitian di tiga kecamatan Kabupaten Bone. Data primer yang digunakan adalah data yang diperoleh langsung dari pihak pertamini Hj. Nurmiah di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bapak Amir di Kecamatan Mare, dan Andi Anjas Gautama di Kecamatan Tellu Siattinge, serta dari Ibu A. Meryani, ST., selaku Kepala Seksi Panas Bumi dan ESDM dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari skripsi ini, yaitu 1)Tidak ada peraturan daerah atau perda yang mengatur lebih rinci mengenai jual-beli BBM dengan nama pertamini di Kabupaten Bone, khususnya di tiga kecamatan, yaitu Tanete Riattang Barat, Mare, dan Tellu Siattinge, adalah suatu tindakan yang ilegal. Meski demikian, keberadaan pertamini atau pom mini merupakan suatu bentuk tindakan yang melanggar peraturan Undang- Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikarenakan terdapat poin di dalam peraturan tersebut yang menyatakan bahwa yang boleh melakukan penjualan BBM adalah badan usaha resmi bukan usaha milik perseorangan. Kegiatan penjualan BBM oleh pedagang pertamini sudah menjadi perhatian serius oleh pihak PT. Pertamina dan pemerintah dikarenakan dalam hal ini pernah dilakukan pertemuan atau sosialisasi yang diadakan oleh pihak PT. Pertamina. 2) Faktor yang menyebabkan maraknya pedagang BBM dengan nama pertamini, yaitu; a) Kurangnya sosialisasi dinas terkait kepada masyarakat mengenai larangan penjualan BBM dengan pertamini di Kabupaten Bone, sehingga banyak masyarakat yang menjual dikarenakan ketidaktahuan terkait larangan kegiatan tersebut, b) keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan BBM yang cukup menggiurkan, c) memudahkan para pembeli yang berada di pedesaan, dan d) banyaknya tawaran dari penjual mesin pertamini kepada penjual campuran di pinggir-pinggir jalan raya. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)