Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Implementasi Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kaitannya Dengan Peningkatan
Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Bone?. Tujuan
dari penelitian ini adalah (1) Untuk Mengetahui Bagaimana Upaya KPU
Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu
Serentak 2019 di Kabupaten Bone (2) Untuk Mengetahui Kendala Yang Dihadapi
KPU Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu
Serentak 2019 Di Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (fieldreaserch)
dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder.
Data primer adalah data yang diperoleh oleh secara langsung melalui hasil
wawancara atau observasi. Data Sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi,
buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik pengumpulan data
melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya
dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa upaya KPU Kabupaten
Bone dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2019 di
Kabupaten Bone, dinilai berhasil karna menurut data angka partisipasi masyarakat
yang awalnya pada pemilu legislatif 2014 sebesar 74.10 % kini pada pemilu
legislatif 2019 naik menjadi 80.27 %, begitu pula dengan pemilu presiden dan
wakil presiden 2019 sebesar 69.89 % kini pada pemilu presiden dan wakil
presiden 2019 naik menjadi 80.31 % sehingga melebihi target yang di bebankan
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, yakni sekitar 77,5 %. Sedangkan
kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat pada pemilu serentak 2019 di Kabupaten Bone yaitu (1). Letak
Geografis, yang dimana jika menuju lokasi sosialisasi harus melewati perkebunan,
jalanan berbatu-batu yang belum kena aspal, jalan yang berlobang dan jalan
berkelok-kelok yang di tepi kanan kirinya terdapat jurang. (2). Pola Pikir
Masyarakat. (3). Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum tuntas. (4).
Kendala Pada Saat Melakukan Sosialisasi.