Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Pelaksanaan Self Assessment
System Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Watampone). Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan Self Assesment
System dalam pemungutan pajak di Kabupaten Bone, dan kendala pelaksanaan Self
Assesment System dalam pemungutan pajak di Kabupaten Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Dalam menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap
penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Self Assesment
System di Kabupaten Bone dan kendala Pelaksanaan Self Assessment System di
Kabupaten Bone.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Self Asessment System di Kabupaten
Bone pelaksanaannya sudah ideal mulai dari proses pelaksanaannya sampai dengan
tahap akhirnya. Jika dalam pelaksannaannya ada yang tidak maksimal itu berasal dari
wajib pajaknya. Karena tidak semua wajib pajak itu memahami mekanisme
pelaksanaan Self Assessment System. Dalam menjalankan Self asessment System yang
xiii
harus diperkuat itu bukan semata mata Self Assessment Systemnya saja instrumen
pengawasnya juga harus diperkuat, seperti alat-alat yang dimiliki pengawas,
wewenang-wewenang yang dimiliki pengawas, serta keterbukaan data di instansi lain
yang bisa digunakan untuk memfilter atau menyaring informasi yang disampaikan
oleh wajib pajak. kendala dalam pelaksanaan Self Asessment System di Kabupaten
Bone adalah pertama, Kabupaten Bone merupakan wilayah yang sangat luas
membutuhkan waktu yang cukup lama kondisi ini berimplikasi terhadap kinerja para
fiscus di KPP Pratama Watampone untuk melaksanankan tugasnya, Kedua, Jumlah
wajib pajaknya yang diawasi di Kabupaten Bone sangat banyak. karena wilayahnya
sangat luas, sehingga jumlah wajib pajaknya banyak dan itu tersebar di semua
wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone meliputi Bone, Soppeng dan
Wajo.