Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peran Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Bone dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Pokok permasalahannya adalah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dikatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Bone dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bone dan kendala
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone dalam mengentaskan kemiskinan di
Kabupaten Bone . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Bone melakukan
upaya pemberian bantuan konsumtif untuk masyarakat yang tidak mampu lagi untuk
bekerja berupa sembako atau uang tunai dan bantuan produktif untuk masyarakat
yang mampu bekerja berupa pemberian modal. Hal tersebut diwujudkan dengan
program kerja bidang pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera, Bone
Peduli, Bone Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas. Dalam hal ini
BAZNAS Kabupaten Bone belum bekerja dengan maksimal. Kendala BAZNAS
Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugasnya yaitu tenaga kerja yang sedikit atau
terbatas sehingga menghambat kinerja BAZNAS Kabupaten Bone, kendaraan dinas
yang yang sedikit sehingga tidak bisa menjangkau keseluruhan daerah dengan
maksimal, dan tingkat kepercayaan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat
yang belum mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh BAZNAS Kabupaten
Bone.