Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan
hutan lindung di Bulu Ponre Desa Salebba, Kec. Ponre, Kab. Bone guna mencegah
kerusakan di kawasan hutan lindung tersebut. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pendekatan perundang-undangan
dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan dan dibahas dengan menggunakan
metode analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan peran pemerintah daerah UPT
KPH Cenrana Kab. Bone, yang dilakukan sampai saat ini adalah melakukan
pengamanan hutan secara preventif dan juga membuat papan penyuluhan di sekitaran
kawasan hutan lindung tersebut. Dalam hal pencegahan kerusakan hutan di Desa
Salebba, pemerintah daerah sudah melakukan penanaman pohon sekitar 2300 pohon
pada tahun 2014. Pihak Kepala Desa Salebba, dalam melakukan pencegahan
kerusakan hutan lindung tersebut yakni menjaga hutan agar tidak terus menerus
terjadi longsor dan juga membantu menjaga kelestarian hutan lindung. Bentuk
pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sampai saat ini
melakukan kiat-kiat sosialisasi terhadap masyarakat yang berada pada sekitaran
kawasan hutan lindung dengan memberikan petunjuk baik berupa pedoman, papan
penyuluhan dan melakukan patroli. Tindakan pembinaan dan pengawasan di Desa
Salebba juga sangat didorong oleh pihak kepala desa setempat itu sendiri yakni,
dengan membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga
kelestarian hutan. Tindak lanjut pembinaan di Desa Salebba yang diprogramkan oleh
pihak pemerintah daerah provinsi, ditindak lanjuti oleh pihak desa dalam hal ini
Kepala Desa Salebba dalam mengikut sertakan masyarakat di sekitar kawasan hutan
lindung dalam melakukan pembinaan terhadap hutan lindung.