Abstract :
Skripsi ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan Pembinaan terhadap
narapidana narkotika Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Watampone Hal yang penting dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana
efektivitas pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika Berdasarkan Pasal
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone dan Faktor-faktor apa yang
menjadi penghambat pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode lapangan (Field
Research) dengan tinjauan menurut hukum dengan menggunakan teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
metode induktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Efektivitas
pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika Berdasarkan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone dan Untuk mengetahui upaya-
upaya yang dilakukanoleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIAWatamponedalam memberikan pembinaan bagi narapidana Narkotika.
Berdasarkan hasil penelitian, Sistem pemasyarakatan dalam pembinaan
narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Watampone di sesuaikan dengan
proses dan tahap pembinaan yang telah di rencanakan. Adapun tujuan pembinaan
adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia
seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaik diri, dan tidak mengulangi tindak
pidananya lagi, sehinngga di terima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat
berperan aktif dalam pembangunan dan hidup wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, narapidana di wajibkan untuk
mengikuti program-program pembinaan yang telah di tetapkan di Lembaga
Pemasyarakatan kelas II A Kabupaten Bone sejak mereka masuk sampai bebas dari
lapas. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakan sendiri kurang maksimal dalam
penegakannya, karena peneliti sendiri menyaksikan pembinaan narapidana narkotika
tidak dilakukan secara berkala atau tidak dilakukan pembinaan secara khusus justru
mencampur pembinaan narapidana narkotika dengan narapidana lainnya.