Abstract :
Skripsi ini berjudul?Tinjauan Hukum Islam dan HAM tentang LGBT?. Tujuan dari
penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang LGBT dan
hukuman yang sesuai dengan syari?at Islam. (2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan
HAM terhadap LGBT dan hukuman sesuai dengan aturan hukum di Indonesia dan luar
negeri. (3) Bagaimana pengaruh dan konsekuensi LGBT dalam kehidupan bermasyarakat dan
beragama.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer yang dikumpulkan dengan cara membaca dokumen-dokumen resmi seperti Al-Qur?an
dan Hadist serta peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui
dokumen-dokumen seperti A-Qur?an dan Hadist serta peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam
terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan
(sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka
dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya
adalah ta?zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan
transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya ?Allah melaknat laki-laki yang
menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki?. Adapun menurut
pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari
manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan
diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul
dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain
itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan
pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam
bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam
pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.