DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HAM TENTANG LGBT
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Setyana, Firda Vara
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-29 00:47:03 
Abstract :
Skripsi ini berjudul?Tinjauan Hukum Islam dan HAM tentang LGBT?. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang LGBT dan hukuman yang sesuai dengan syari?at Islam. (2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan HAM terhadap LGBT dan hukuman sesuai dengan aturan hukum di Indonesia dan luar negeri. (3) Bagaimana pengaruh dan konsekuensi LGBT dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara membaca dokumen-dokumen resmi seperti Al-Qur?an dan Hadist serta peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen seperti A-Qur?an dan Hadist serta peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta?zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya ?Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki?. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)