Abstract :
Penelitian Skripsi ini membahas mengenai ?Eksistensi Badan Pengawas
Pemilihan Umum kabupaten Bone pasca pemilu 2019 (perspektif Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?. Dengan permasalahan yang akan
dikaji dalam penelitian ini adalah, Bagaimana peran badan pengawas pemiihan umum
(Bawaslu) kabupaten Bone setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta Bagaimana efektivitas dan efisiensi badan pengawas
pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Bone sebagai badan tetap/permanen pasca
pemilihan umum tahun 2019.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, digunakan metode penelitian
lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik yakni pengumpulan data,
membaca banyak referensi, melakukan wawancara (interview), dan dokumentasi
dalam bentuk Softfile dan rekaman audio. Data yang diperoleh diolah dengan teknik
penelitian kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis
Normative dan yuridis empiris, lalu dianalisis deskriptif kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data, triangulasi metode dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Peran Bawaslu kabupaten Bone sebagai
pengawas pemilu senantiasa memberikan langkah-langkah antisipatif/preventif atas
pelanggaran nilai demokrasi, sekaligus berperan untuk membangun kesadaran
masyarakat dalam hal kepemiluan melalui program sekolah pengawasan serta
pendidikan politik bagi masyarakat. Semua tekhnisinya diatur dalam kegiatan
Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi (Rakor) serta Rapat evaluasi.
Selain itu Bawaslu juga aktif mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan
proses Pemilu, dalam bentuk seperti membuka tempat pojok pengawasan di setiap
kecamatan sebagai ajang sosialisasi bahaya politik uang dan politisasi SARA.
Eksistensi lembaga Bawaslu kabupaten/kota terdapat pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 pasal 89 ayat (4), juga pada Peraturan Bawaslu Nomor 19
tahun 2017 pasal 3 ayat (1), dalam Undang-Undang tersebut melegalkan Bawaslu
kabupaten/kota sebagai lembaga yang bersifat definitif. Kehadiran Bawaslu pada
proses pemilu itu sangat penting bagi integritas pengawasan, juga agar terpelihara
independensi lembaga. Meskipun Bawaslu kabupaten tidak memiliki beban kerja
yang berarti pasca pemilu. Namun pasca tahapan pemilu pasti akan menimbulkan
kesinambungan kerja/kegiatan. Seperti penguatan kelembagaan Bawaslu, sosialisasi
perundangan-undangan, dan Evaluasi kinerja Bawaslu. Oleh karena itu bawaslu
kabupaten/kota dibentuk definitive karena kewenangan Bawaslu yang bertambah kian
banyak dan menuntut waktu kerja yang kian lama juga.