DETAIL DOCUMENT
UPAYA POLANTAS DALAM MENINGKATKAN KESADARAN BERLALU LINTAS DI KABUPATEN BONE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Angka, Andi Tenri
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-08-03 03:04:00 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai peran Polantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas guna ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana upaya atau kegiatan yang dilakukan Polantas maupun kendala yang di alami pihak Polantas dalam menumbuhkan rasa tertib masyarakat dalam berlalu lintas Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Kanit Dikyasa Polres Bone dan beberapa pengendara terkait peran polantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Polantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih belum sepenuhnya terealisasikan, akan tetapi Polantas terus berupaya untuk melakukan kegiatan- kegiatan untuk membangun kesadaran dalam tertib berlalu lintas ditengah masyarakat khususnya Kabupaten Bone. Pertama, upaya preventif, Polantas melakukan kegiatan seperti kegiatan sosialisasi terhadap anak usia dini, sosialisasi terhadap anak SD, SMP, SMA, dan sosialisasi terhadap masyarakat melalu media sosial. Kedua, upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, seperti tilang agar pengendara mendapatkan efe jera. Namun dibalik upaya yang dilakukan oleh Polantas pastinya ada kendala yang dialami yaitu kendala utama sangat di pengaruhi oleh oknumnya yang tak lain adalah masyarakat yang menjadi pengendara itu sendiri karena masih kurangnya kesadaran hukum dan kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat, serta dipengaruhi juga oleh faktor kendaraan, jalanan dan lingkungan. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)