Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Analisis Penerapan PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal
12 Ayat (5) dan (6) Tentang Prosedur Taukil Wali (Studi Pada Kantor Urusan Agama Tanete
Riattang) . Pokok permasalahan adalah bagaimana penerapan Peraturan Menteri Agama
Nomor 20 Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang dan bagaimana penerapan taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang ditinjau dari segi hukum islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang dan untuk mengetahui bagaimana penerapan taukil wali di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tanete Riattang ditinjau dari segi hukum islam. Peneliti menggunakan
jenis penelitian lapangan (field research). dan masalah dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan empiris, dibahas dengan menggunakan metode kualitatif serta teknik
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang telah
berjalan dengan baik, pihak KUA Tanete Riattang menerapkannya berdasarkan aturan
tersebut khususnya mengenai mewakilkan perwalian dalam hal ini taukil wali dalam akad
nikah. Di KUA Tanete Riattang, penerapan peraturan tersebut berkaitan dengan erat dengan
akan pentingnya wali dalam suatu pernikahan dan yang merupakan salah satu rukun nikah
yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Di KUA Tanete Riattang, mayoritas
masyarakat yang mewakilkan perwaliannya atau yang melakukan taukil wali dikarenakan
ketidakmampuan wali hadir pada saat akad nikah. taukil wali ini merupakan solusi bagi wali
nasab yang tidak dapat menikahkan anaknya sendiri.
Ditinjau dari segi hukum islam, terlihat bahwa fenomena perwalian yakni taukil wali
dalam akad nikah yang terjadi di KUA Tanete Riattang adalah boleh-boleh saja sebab atas
dasar memiliki manfaat serta selama tidak keluar dari hukum islam. Dan dalam Islam sendiri,
terdapat satu prinsip undang-undang Islam yang menyatakan: ?Tiap-tiap sesuatu yang boleh
seseorang melaksanakan dengan sendirinya, maka diperbolehkan ia mewakilkan suatu itu
pada orang lain?. Menurut prinsip tersebut, telah disepakati oleh para fuqaha bahwa setiap
akad yang dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai bidang kuasa, maka akad itu
boleh juga ia wakilkan kepada orang lain misalnya dalam akad nikah, jual beli, cerai, sewa
dan lain-lain. Dan dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 yang
diterapkan di KUA Tanete Riattang ini merupakan jawaban atas ketidakjelasan mengenai
persyaratan wali nasab yang tidak bisa hadir ketika akad nikah perkawinan yang terjadi pada
Peraturan Menteri Agama sebelumnya. Peraturan Menteri Agama juga merupakan salah satu
peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu sebagai warga Negara Indonesia
harus mentaati dan menjalankan peraturan yang berlaku.