Abstract :
Skripsi ini membahas Efektivitas Pemanggilan Gaib pada Pengadilan Agama
Kelas I A Watampone. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran
objektif mengenai efektivitas pemanggilan gaib pada Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone. Kegunaan dari penelitian ini adalah 1) Secara teoritis, penelitian ini
bermanfaat bagi peneliti selanjutnya yakni untuk menambah pengetahuan dan
wawasan mengenai efektifitas pemanggilan ghaib di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone. 2) Secara praktisi, hasil penelitian dapat menyajikan informasi dan
memberikan kontribusi pemikiran mengenai tinjauan Hukum Islam terhadap efektifitas
pemanggilan gaib di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone.
Penelitian ini menggunakan metode riset lapangan (field research) yaitu metodr
yang digunakan dengan jalan melakukan penelitian terhadap objek yang diteliti dengan
metode wawancara, obervasi dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Proses panggilan gaib yaitu melalui
mass media. Pengadilan Agama bisa bekerjasama dengan radio dan surat kabar untuk
mengumumkan panggilan gaib. Proses panggilan gaib di Pengadilan Agama
Watampone hanya melalui radio saja yaitu radio SDI (Swadaya Indah Bone) dilakukan
sebanyak dua kali pemanggilan selama empat bulan. Panggilan pertama dengan hari
sidang jaraknya empat bulan sedangkan, panggilan kedua dengan hari sidang jaraknya
tiga bulan. Hadir atau tidak hadirnya pihak tergugat dalam proses persidangan akan
tetap dilaksanakan. Jika pihak tergugat hadir sebelum proses persidangan atau
memberitahukan alamat barunya akan dibuatkan relaas panggilan baru. Pihak tergugat
yang tidak hadir dalam proses pemanggilan maupun persidangan bisa mengmabil
kapan saja hasil keputusan sidang. 2) Proses pelaksanaan di Pengadilan Agama
Watampone sudah efektiv, karena dari banyaknya kasus gaib, hadir atau tidak hadirnya
pihak tergugat dalam proses persidangan tetap dilaksanakan dan Pengadilan Agama
Watampone mengikuti aturan yang ada sehingga proses panggilan gaib bisa dikatakan
efektiv. Jika ditinjau dari segi normatif proses panggilan gaib sudah efektif, tapi jika
ditinjau dari segi empirisnya kurang efektif, karena beberapa kasus perkara panggilan
gaib hanya beberapa yang hadir.
Penelitian ini berguna untuk memahami proses pemanggilanm gaib di
Pengadilan Agama Kelas I A Watampone. Selain itu, penelitian ini bisa menjadi acuan
atau dasar untuk memulai inovasi baru dalam proses pengumuman panggilan gaib
misalnya menggunakan media sosial yang ada agar masyarakat tidak hanya mendengar
lewat radio namun bisa membaca pengumuman tersebut lewat media sosial yang ada.