Abstract :
Skripsi ini membahas tentang kewenangan pejabat sementara dalam
pengambilan keputusan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan Undang-
Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tujuan penelitian
ini yaitu untuk mengetahui kewenangan Pejabat Sementara (PJS) dalam pengambilan
kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan serta perbandingan kewenangan Pejabat
Sementara (PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1
Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis
penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian
hukum kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kewenangan Pejabat Sementara (PJS)
dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 antara lain
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Melakukan pembahasan rancangan
Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan Melakukan pengisian pejabat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 2) Perbandingan kewenangan Pejabat Sementara
(PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan
UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yakni terletak pada
batasan wewenang yang diberikan. Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2018
menjelaskan bahwa penjabat sementara (Pjs) kepala daerah mendapatkan kewenangan
berdasarkan proses administrasi berupa mandat dari pejabat pemerintahan di atasnya.
Dalam hal ini, penjabat sementara (Pjs) gubernur ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
sedangkan penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota ditunjuk oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul gubernur. Sedangkan menurut UU No. 30 Tahun 2014 menjelaskan
bahwa kewenangan pjs memang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis karena ia
hanya bersifat sebagai pelanjut roda pemerintahan bukan kepala daerah definitive.