Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Terjadinya Penelantaran Anak Pasca
Perceraian Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone). Pokok
permasalahannya adalah bagaimana prosedur dan tata cara Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mencegah terjadinya penelantaran anak
pasca perceraian, apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak
pasca perceraian, dan bagaimana strategi yang digunakan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mencegah terjadinya penelantaran anak
pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode dengan empat pendekatan yakni; pendekatan normatif, yuridis empiris,
pendekatan sosiologis, dan pendekatan teologis normative. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung di Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bone, serta di Dinas Sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan tata cara Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mencegah terjadinya
penelantaran anak pasca perceraian, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan
terjadinya penelantaran anak pasca perceraian, serta strategi yang digunakan dalam
mencegah terjadinya penelantaran anak pasca perceraian.
Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan tataran ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta
agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penanganan kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak, oleh DP3A Kab. Bone dilakukan oleh lembaga Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penanganan
kasus dilaksanakan dengan empat tahapan. Pertama, Pelaporan. Kedua, penerimaan
dan pencatatan identitas. Ketiga, tahapan assesmen dan pelaksanaan bidang layanan
hukum, atau psikologi, atau layanan kerohaniawan. Keempat, kegiatan terminasi atau
pengakhiran pelayanan pada korban. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya penelantaran anak yaitu faktor ekonomi, lingkungan, dan pendidikan. Serta
strategi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh DP3A Kab.
Bone bidang P2TP2A.