Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas Ruang
Terbuka Hijau di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah Bagaimana
Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone dan
Faktor-faktor yang mempengaruhi Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten
Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewajiban Pemenuhan Hak Publik
atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan dibahas dengan
menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewajiban Pemenuhan Hak Publik atas
Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bone belum terpenuhi terhadap RTH karena
belum terwujud RTH yang nyaman, aman bersih dan indah dan RTH publik yang ada
di Kabupaten Bone belum mencapai 20% masih sekitar 15% RTH publik, Sedangkan
dalam amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pada Pasal 29 ayat 2 yaitu
diwajibkan 20% RTH Publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan
melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan dan pembinaan terhadap RTH
agar kawasan perkotaan memiliki banyak pepohonan untuk sarana penyerapan air
maupun penyimpan air cadangan karena RTH sangat penting untuk meningkatkan
mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, indah dan sebagai
sarana pelindung perkotaan.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi Kewajiban Pemenuhan Hak
Publik atas ruang terbuka hijau di Kota Kabupaten Bone antara lain; Kurangnya Dana
untuk RTH sehingga dalam pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau tidak
terpenuhi, karena hampir semua lahan sudah memiliki sertifikat,maka dari itu untuk
membeli lahan masyarakat membutuhkan uang yang cukup banyak, Kurangnya
kesadaran masyarakat sebagai pengguna dan penikmat fasilits Ruang Terbuka Hijau,
kurangnya kepedulian masyarakat terhadap taman-taman yang ada dikawasan RTH
serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan mengenai penataan ruang khususnya
ruang terbuka hijau kepada masyarakat.