Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Implementasi E-Court dan Dampaknya
Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA?.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridid empiris untuk mendeskripsikan penelitian tentang Implementasi E-Court dan
Dampaknya Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA. dalam menganalisis data, penulis menggunakan
reduksi data, dan display data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan penerapan
E-Court di pengadilan Agama Watampone kelas IA dan dampak bagi Advokat pada
penerapan sistem E-Court di Pengadilan Agama Watampone kelas IA.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pertama peluang dan tantangan
penerapan E-Court di pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu peluang untuk
di terapkan karena proses pendaftaran perkara lewat online, pembayaran panjar dan
pengiriman dokumen serta pemanggilan di lakukan secara online, sehingga
memberikan kemudahan bagi jurusita melakukan pemanggilan dan memudahkan
Advokat untuk mendaftarkan perkara, dan tantangannya yaitu sistem terobosan baru
di dunia peradilan sehingga membutuhkan beberapa tahapan untuk memliki akun E-
Court dan tidak semua bisa melakukan sistem E-Court kalau tidak memiliki akun
resmi sehingga terbatas penggunaannya, sumber daya yang mendukung pelaksanaan
E-Court serta harus memiliki keahlian menggunakan teknologi informasi. Kedua
dampak bagi pencari keadilan/Advokat pada penerapan sistem E-Court dalam
penyelesain perkara di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA adanya E-Court
sangat berdampak bagi kemajuan sistem peradilan serta mewujudkan peradilan yang
berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dampak dari adanya sistem E-Court
ini sendiri dalam proses berperadilan dengan semakin berkembangnya teknologi
digital, maka transformasi pengadilan untuk menjadi pengadilan yang modern dengan
memanfaatkan teknologi informasi digital secara maksimal.