Abstract :
Skripsi
ini
membahas
mengenai
Pelayanan Calon Jamaah Haji
Kementerian Agama Kabupaten Bone yakni mengenai toleransi penyelenggaraan
haji bagi lanjut usia.
Pokok
permasalahannya
adalah sistem manajemen
pelayanan calon jamaah haji dan pelaksanaan manajemen batas toleransi
terhadap calon jamaah haji lanjut usia. Selain itu, cara menentukan calon jamaah
haji lanjut usia sehingga dapat diberangkatkan ke tanah suci Makkah. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan metode pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif, historis, sosiologois, dan disajikan secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pelayanan calon
jamaah haji Kementerian Agama Kabupaten Bone. Selain itu, penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan Sistem manejemen pelayanan calon jamaah
haji pada Kementrian Agama Kab. Bone terkait para calon jamaah haji sudah
berlaku dan berlangsung sangat baik pelaksanaannya sebagaimana intruksi
pemerintah Kementrian Agama pusat. Ada beberapa hal perlu diperhatikan
sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji; yakni pemberkasan
dan menunggu daftar antrian.
Calon jamaah haji yang lanjut usia berusia 75 tahun ke atas mendapatkan
toleransi untuk melaksanakan ibadah haji lebih cepat. Berikut beberapa
pertimbangannya; pertama, dimudahkan prosesnya menjalankan ibadah haji
karena pertimbangan lemah fisik (tua). Kedua, Kondisi para calon jamaah haji
lanjut usia dalam kelas sosial masyarakat Indonesia berada ditingkat tertinggi,
karena mereka yang lanjut usia harus dihormati dan menjadi panutan serta contoh
bagi mereka yang berusia lebih muda. Ketiga, Hak para calon jamaah haji untuk
melaksanakan ibadah haji merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah
untuk mensejahterakan umatnya melaksanakan rukum Islam yang ke lima.
Cara yang ditempuh menentukan calon jamaah haji lanjut usia dapat
diberangkatkan ke tanah suci Makkah yakni, memperhatikan kondisi calon
jamaah haji lanjut usia, perhatian khusus bagi pendamping calon jamaah lanjut
usia, dan Pemerintah wajib memberikan fasilitas demi kenyamanan dan
kelancaran pelaksanaan ibadah haji.