Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Analisis Hukum Terhadap Wewenang Ombudsman
dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia?. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Ombudsman
dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dan untuk mengetahui upaya
ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan public di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
cara meneliti bahan pustaka. Adapun sumber data penelitian ini adalah bahan hukum
primer berupa dokumen resmi negara seperti peraturan perundang-undangan, bahan
hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal hukum, dan bahan hukum tersier berupa
kamus hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan lembaga Ombudsman
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik, yaitu
sebagai sebuah lembaga pengawas eksternal bagi pelayanan publik dalam
menjalankan tugasnya. Dimana Ombudsman memiliki wewenang untuk melakukan
klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
xviii
penyelenggara negara. Tetapi Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan,
wewenang yang dimiliki hanyalah aspek pengawasannya. Namun Ombudsman
mempunyai pengaruh besar yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelayan
publik untuk bertindak hati-hati dalam melayani masyarakat.