Abstract :
Penelitian tentang implementasi hybrid contract dalam produk KPR Ib Muamalat
dengan multi akad Al-Imrani di Bank Muamalat KCP Bone ternyata belum ada yang
melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas hal ini, dan di sinilah
letak perbedaannya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya tentang implementasi
hybrid contract dalam produk KPR Ib Muamalat dengan multi akad Al-Imrani.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode
penelitian lapangan (field research). Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan
dua pertanyaan penelitian, yaitu: (1) implementasi hybrid contract pada produk KPR
IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone, (2) implementasi hybrid contract pada
produk KPR IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone sesuai dengan multi akad
al-Imrani.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Produk KPR Ib Muamalat KCP Bone
menggunakan akad musya>rakah mutana>qisah yakni dengan menghimpun akad
kerjasama dan jual beli. Bank syariah akan bekerja sama dengan nasabah dalam
pengadaan atau pembelian perumahan, dimana asetnya nanti akan menjadi milik
bersama dan menjadi milik nasabah sepenuhnya dikemudian hari ketika telah
menyelesaikan angsuran bertahap kepada bank. akad musya>rakah mutana>qisah
dalam produk KPR Ib Muamalat KCP Bone termasuk kedalam jenis akad yang
menghimpun dua akad menjadi satu kesatuan. Dalam perspektif teori Multi akad Al-
Imrani hybrid contract yang terjadi di Bank Muamalat KCP Bone termasuk kedalam
jenis hybrid contract al-uqud mujtamiah. Menurut Al-Imrani hybrid contract jenis ini
termasuk hybrid contract yang boleh digunakan dalam transaksi muamalah sebab
akad yang dihimpunnya tidak saling bertolak belakang dan tidak bertentangan satu
sama lain. Meskipun dibolehkan dalam penerapan akad ganda atau hybrid contract
tidak boleh melanggar batasan-batasan yang telah ditetapakan para ulama.