DETAIL DOCUMENT
ANALISIS IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT PADA PRODUK KPR IB MUAMALAT DENGAN MULTI AKAD AL-IMRANI (Studi Kasus Pada Bank Muamalat KCP Bone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Hargianto, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-03-21 00:19:55 
Abstract :
Penelitian tentang implementasi hybrid contract dalam produk KPR Ib Muamalat dengan multi akad Al-Imrani di Bank Muamalat KCP Bone ternyata belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas hal ini, dan di sinilah letak perbedaannya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya tentang implementasi hybrid contract dalam produk KPR Ib Muamalat dengan multi akad Al-Imrani. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan dua pertanyaan penelitian, yaitu: (1) implementasi hybrid contract pada produk KPR IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone, (2) implementasi hybrid contract pada produk KPR IB Muamalat di bank Muamalat KCP Bone sesuai dengan multi akad al-Imrani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Produk KPR Ib Muamalat KCP Bone menggunakan akad musya>rakah mutana>qisah yakni dengan menghimpun akad kerjasama dan jual beli. Bank syariah akan bekerja sama dengan nasabah dalam pengadaan atau pembelian perumahan, dimana asetnya nanti akan menjadi milik bersama dan menjadi milik nasabah sepenuhnya dikemudian hari ketika telah menyelesaikan angsuran bertahap kepada bank. akad musya>rakah mutana>qisah dalam produk KPR Ib Muamalat KCP Bone termasuk kedalam jenis akad yang menghimpun dua akad menjadi satu kesatuan. Dalam perspektif teori Multi akad Al- Imrani hybrid contract yang terjadi di Bank Muamalat KCP Bone termasuk kedalam jenis hybrid contract al-uqud mujtamiah. Menurut Al-Imrani hybrid contract jenis ini termasuk hybrid contract yang boleh digunakan dalam transaksi muamalah sebab akad yang dihimpunnya tidak saling bertolak belakang dan tidak bertentangan satu sama lain. Meskipun dibolehkan dalam penerapan akad ganda atau hybrid contract tidak boleh melanggar batasan-batasan yang telah ditetapakan para ulama. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)