Abstract :
Penelitian ini membahas konsep musyawarah (tudang sipulung) Bugis Bone di
tinjau dari pendidikan Islam (studi pada pendre?e Desa Lamakkaraseng kecematan
ulawang Kabupaten Bone. Hal penting yang dikaji dalam penelitian ini yakni, bagaimana
konsep musyawarah (Tudang Sipulung) dan nilai pendidikan Islam dalam budaya
musyawarah (Tudang Sipulung).
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik wawancara (interview),
dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik metode kualitatif,
Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data, triangulasi dan penarikan kesimpulan.
Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Bone, tidak dapat
dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan
diakui oleh sebagian besar masyarakat Bone sampai sekarang.
Yakni tentang
musyawarah (Tudang Sipulung). Suatu landasan musyawarah yang di anut budaya
bugis Bone memiliki konsep yang pada pada prinsipnya sama dan sejalan dengan
tujuan musyawarah pada umumnya yang dilakukan Negara begitu juga yang di
lakukan pada lembaga atau forum, atau majlis suatu kelompok. Nilai pendidikan
Islam dalam Bermusyawarah atau tudang sipulung bagi masyarakat Bugis adalah
budaya bermajelis yang dilandasi pada pemahaman bahwa hidup bermasyarakat
memiliki aturan yang bermasyarakat pula. Artinya, segala sesuatu, baik pemecahan
masalah atau pengambilan suatu keputusan harus dikerjakan dengan cara berembuk
atau bermusyawarah sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan. Pengambilan
keputusan melalui budaya musyawarah tidak dapat diganggu gugat.hal tersebuat
sejalan dengan prinsip yang di anut oleh masyarakat Islam dalam bermusyarah yakni
adanya kepentingan bersama secara mufakat.