DETAIL DOCUMENT
PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA PADA MASYARAKAT MUSLIM DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kec. Bengo Kab. Bone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Salmiati, Elmi
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-03-25 01:24:24 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Perceraian di Luar Pengadilan Agama Pada Masyarakat Muslim Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kec. Bengo Kab. Bone). Adapun rumusan masalah yang penulis kaji dalam penelitian ini adalah 1) Apa faktor yang menyebabkan masyarakat muslim melakukan perceraian di Luar sidang Pengadilan Agama di Kec. Bengo Kab. Bone?, 2) Apa pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama pada masyarakat muslim di Kec. Bengo Kab. Bone?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan pendekatan teologis filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat muslim melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama di Kec. Bengo Kab. Bone dan apa pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama pada masyarakat muslim di Kec. Bengo Kab. Bone. Adapun kegunaan penelitian ini yaitu untuk menambah pengetahuan penyusun serta bermanfaat bagi para pembaca, untuk memberikan konstibusi pemikiran pada masyarakat muslim di Kec. Bengo Kab. Bone dalam mewujudkan dan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, dan penelitian ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya perceraian di luar Pengadilan Agama bagi masyarakat pada umumnya dan pada khususnya masyarakat muslim Kec. Bengo Kab. Bone. Berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat muslim melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama di Kec. Bengo Kab. Bone yaitu faktor ekonomi, faktor waktu, masalah pribadi yang harus ditutupi, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor jarak-tempuh, faktor adat, dan faktor psikologi. Dalam konteks KHI, perceraian masyarakat muslim Kec. Bengo Kab. Bone yang dilakukan di luar Pengadilan Agama dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan perceraian yang diatur dalam KHI dalam Pasal 115 dan 146. Status tidak sah tersebut sekaligus juga berimbas pada perbuatan yang dilakukan dari perceraian tersebut (perkawinan baru dan anak hasil dari perkawinan yang baru pasca perceraian) ikut menjadi tidak sah menurut KHI. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)