Abstract :
Skripsi ini berjudul Pengasuhan Anak Pada Yayasan Yatim Piatu Di
Kabupaten Bone (Studi Pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Zubaedy, dan
Panti Asuhan Al-Hijrah). Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah
sistem dan dampak pengasuhan anak yang diterapkan pada yayasan yatim piatu di
Kabupaten Bone dan pandangan hukum Islam terhadap dari sistem dan dampak
pengasuhan anak yang diterapkan di yayasan yatim piatu tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara kepada pengasuh dan
anak asuh yang ada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Zubaedy dan Panti
Asuhan Al-Hijrah.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif, yuridis
normatif, pendekatan sosiologis dan psikologis dengan pengumpulan data field
research atau penelitian lapangan didukung dengan libraryresearch (kepustakaan)
yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah, dan
artikel dari internet yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengelolaan
data penulis menggunakan analisis kualitatif berupa gagasan atau pendapat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan dampak pengasuhan
anak yang diterapakan oleh yayasan yatim piatu di Kab.Bone yaitu LKSA Zubaedy
dan Panti Asuhan Al-Hijrah, dan pandangan hukum Islam terhadap sistem dan
dampak pengasuhan anak yang diterapkan oleh kedua lembaga yayasan yatim piatu
tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
sistem yang diterapakan oleh kedua yayasan yatim piatu yang ada di Kabupaten Bone
berbeda dimana sistem yang diterapkan oleh LKSA Zubaedy adalah sistem asuhan
kekeluargaan di mana anak-anak diperlakukan dan mendapatkan kasih sayang
layaknya dari orang tua sendiri ataupun keluarga sendiri. dan sistem yang diterapakan
pada Panti Asuhan Al-Hijrah adalah sistem pendekatan personal yang menitiberatkan
pada kasih sayang yaitu anak-anak didekati terlebih dahulu oleh pembina atau
pengasuh agar hubungan emosional dan komunikasi antara mereka terjalin dengan
baik. Dampak yang ditimbulkandari kedua sistem pengasuhan yang diterapkan oleh
kedua yayasan yatim piatu tersebut adalah sama yaitu kedua sistem tersebut
berdampak positif dan Pengasuhan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut
sudah sesuai dengan hukum Islam.