DETAIL DOCUMENT
EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN WALI HAKIM SEBAGAI RUKUN NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2005 (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Cina)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Rahayu, Risky
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-03-25 02:04:44 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai wali hakim. Wali hakim adalah Wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang memberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim sangat penting dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan bagi calon mempelai wanita yang tidak memiliki wali nasab atau walinya mafqud atau adlal, sedangkan bagi calon mempelai pria tidak diperlukan wali nikah untuk sahnya pernikahan tersebut. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cina, ternyata banyak akad nikah yang menggunakan wali hakim dikarenakan sebagian pihak orang tua atau wali nasab dari calon mempelai wanita tidak dapat menjadi wali nikah. Penulis melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi serta kedudukan wali hakim, sehingga penulis melakukan peneliti dan dengan judul ? Eksistensi dan kedudukan wali hakim sebagai rukun nikah dalam perspektif Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Cina)?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan data, yaitu data kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan observasi (pengamatan), wawancara dan dokumentasi kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan sahnya wali hakim hukumnya wajib, karena sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. dan di Kantor Urusan Agama Kec. Cina keberadaan wali hakim memang diperlukan bagi calon mempelai wanita/ calon istri apabila tidak memiliki wali nasab atau walinya mafqud atau ghaib atau adlal atau tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah, sehingga wali hakimlah yang berhak menikahkannya, dalam pelaksanaan pernikahan menggunakan wali hakim pada dasarnya sama dengan pernikahan pada umumnya hanya yang membedakan adalah walinya dan yang menjadi kendala dalam menggunakan wali hakim yang disebabkan karena walinya adlal maka terlebih dahulu harus melalui prosedur pengadilan dan setelah adanya putusan baru dapat dilanjutkan. Dalam kasus pernikahan yang menggunakan wali hakim di KUA Kecamatan Cina pada tahun 2020- 2021 (Juni) terdapat 11 kasus dari ± 314 pernikahan yang diakibatkan oleh wali nikah yang tidak diketahui keberadaannya atau ghaib dan tidak dapat bertindak sebagai wali. Sehingga upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Cina agar masyarakat memahami penggunaan wali hakim yaitu menjelaskan mengenai pentingnya wali dalam pernikahan salah satunya wali hakim yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)