Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai wali hakim. Wali hakim adalah Wali nikah
yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang
memberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim
sangat penting dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan bagi calon mempelai
wanita yang tidak memiliki wali nasab atau walinya mafqud atau adlal, sedangkan
bagi calon mempelai pria tidak diperlukan wali nikah untuk sahnya pernikahan
tersebut. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian di Kantor Urusan Agama
(KUA) Kec. Cina, ternyata banyak akad nikah yang menggunakan wali hakim
dikarenakan sebagian pihak orang tua atau wali nasab dari calon mempelai wanita
tidak dapat menjadi wali nikah. Penulis melakukan penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui eksistensi serta kedudukan wali hakim, sehingga penulis melakukan
peneliti dan dengan judul ? Eksistensi dan kedudukan wali hakim sebagai rukun
nikah dalam perspektif Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun
2005 (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Cina)?.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan data, yaitu
data kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder,
teknik pengumpulan data menggunakan observasi (pengamatan), wawancara dan
dokumentasi kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan sahnya wali hakim hukumnya
wajib, karena sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor
30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. dan di Kantor Urusan Agama Kec. Cina
keberadaan wali hakim memang diperlukan bagi calon mempelai wanita/ calon istri
apabila tidak memiliki wali nasab atau walinya mafqud atau ghaib atau adlal atau
tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah, sehingga wali hakimlah yang berhak
menikahkannya, dalam pelaksanaan pernikahan menggunakan wali hakim pada
dasarnya sama dengan pernikahan pada umumnya hanya yang membedakan adalah
walinya dan yang menjadi kendala dalam menggunakan wali hakim yang disebabkan
karena walinya adlal maka terlebih dahulu harus melalui prosedur pengadilan dan
setelah adanya putusan baru dapat dilanjutkan. Dalam kasus pernikahan yang
menggunakan wali hakim di KUA Kecamatan Cina pada tahun 2020- 2021 (Juni)
terdapat 11 kasus dari ± 314 pernikahan yang diakibatkan oleh wali nikah yang tidak
diketahui keberadaannya atau ghaib dan tidak dapat bertindak sebagai wali. Sehingga
upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Cina agar masyarakat memahami
penggunaan wali hakim yaitu menjelaskan mengenai pentingnya wali dalam
pernikahan salah satunya wali hakim yang digunakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.