Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pemahaman
hukum riba terhadap keputusan menjadi nasabah (Studi pada Bank Syariah Mandiri
di Watampone) dan seberapa besar pengaruh pemahaman hukum riba terhadap
keputusan menjadi nasabah (studi pada Bank Syariah Mandiri di Watampone). Jenis
dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Jumlah sampel yang
digunakan adalah sebanyak 100 orang responden dengan menggunakan teknik
sampling insidental. Teknik pengumpulan data dengan penyebaran kuesioner,
sedangkan untuk pengujian instrumen menggunakan uji validitas, reliabilitas, uji
asumsi klasik, uji koefisien korelasi dan determinasi serta analisis regresi sederhana.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa pengaruh pemahaman hukum
riba terhadap keputusan menjadi nasabah berpengaruh secara positif dan signifikan
dengan proporsi Pemahamah hukum riba (X) terhadap keputusan menjadi nasabah
(Y) sebesar 11,7%