Abstract :
Skripsi ini membahas tentang sita jaminan Pada Pengadilan Agama Kelas
1B Sengkang dengan pokok masalah yaitu 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan sita
jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang, 2) Faktor-faktor apa yang
menjadi pertimbangan para hakim dalam melaksanakan sita jaminan sehingga
melahirkan putusan pengadilan, dan 3) Bagaimana strategi dan analisis hakim dalam
memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang. Masalah
ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris dan
pendekatan teologis normatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan
(field research) dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang.
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan
metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan sita
jaminan, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan para hakim, serta strategi dan
analisis hakim dalam memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas
1B Sengkang. Adapun kegunaan teoritis dari penelitian ini yakni diharapkan bisa
memberikan sumbangan pemikiran serta sebagai bahan acuan atau pendorong peneliti
lain yang ingin melanjutkan hasil penelitian ini dengan teori dan konsep penelitian
yang lebih banyak. Sedangkan kegunaan praktis dari penelitian ini diharapkan dapat
menjadi acuan dan pertimbangan Pengadilan Agama Sengkang dalam hal
merumuskan cara yang tepat pelaksanaan sita jaminan di masa yang akan datang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan sita jaminan
pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan pada ketentuan mengenai sita jaminan yang diatur dalam Pasal 227
HIR/Pasal 261 R.Bg. Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang terdapat
permohonan sita jaminan yang ditolak dengan dalil permohonan sita yang diajukan
tidak beralasan. Namun terdapat juga putusan yang dikabulkan karena memenuhi
persyaratan untuk melakukan sita jaminan dan bukti yang diberikan jelas, sehingga
perkara itu dianggap dapat dikabulkan dengan pertimbangan bahwa adanya indikasi
pemindahtanganan oleh Tergugat kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, strategi yang
digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama
Kelas 1B Sengkang yaitu mempelajari perkara secara saksama apakah permohonan
sita yang diajukan beralasan atau tidak. Adapun analisis hakim dalam memutus
perkara
sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yakni
memperhatikan dengan teliti prosedur pelaksanaan sita jaminan sesuai yang diatur
dalam perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya hukum sesuai dengan
cita-cita hukum dengan memperhatikan dasar hukum, asas hukum, doktrin ataupun
putusan hakim terdahulu.