Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peraktik Pembagian Harta Sebelum Pewaris
Meninggal Dunia Tinjauan Dari Segi Al-maslahah al-mursalah (Studi Pada Desa
Pacubbe Kecamatan Cenrana). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraktik
pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia tinjauan dari segi al-maslahah al-
mursalah di desa Pacubbe kecamatan Cenrana.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode deduktif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum waris pada
dasarnya cukup dimengerti, sebagian masyarakat Desa Pacubbe walaupun hanya
secara umum saja, namun sebagian masyarakat Desa Pacubbe tidak mengunakan
hukum kewarisan Islam dikarnakan mereka beranggapan lebih mudah dengan
mengunakan cara pembagian harta sesuai dengan ketentuan adat mereka dimana
yang biasa mereka sebut juga harta waris (harta peninggalan). Oleh karna itu,
kesadaran masyarakat ditentukan oleh beberapa faktor, adanya tidak patuhannya
masyarakat tehadap hukum waris Islam dikarnakan faktor adat kebiasaan yang telah
turun temurun sejak dulu. Pada garis besarnya, pembagian harta waris yang
dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Pacubbe yang memeberikan harta warisan
sebelum pewaris meninggal dunia bukanlah suatu hukum kewarisan Islam, karena
dalam hukum kewarisan Islam syarat utama dari hukum waris apabila pewaris telah
meninggal
dunia,
karena
dalam
hukum
kewarisan
Islam
sendiri
tidak
memperbolehkan pembagian harta waris pada waktu pewaris masih hidup. Jika
terjadi hal seperti itu bukanlah harta waris yang dibagikan melainkan harta
wasiat atau hibah dari seorang ayah kepada anaknya.