DETAIL DOCUMENT
PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA TINJAUAN DARI SEGI AL-MASLAHAH AL-MURSALAH (Studi Pada Desa Pacubbe Kec. Cenrana)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Pratama, Renal
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-03-28 01:00:51 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peraktik Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Tinjauan Dari Segi Al-maslahah al-mursalah (Studi Pada Desa Pacubbe Kecamatan Cenrana). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia tinjauan dari segi al-maslahah al- mursalah di desa Pacubbe kecamatan Cenrana. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum waris pada dasarnya cukup dimengerti, sebagian masyarakat Desa Pacubbe walaupun hanya secara umum saja, namun sebagian masyarakat Desa Pacubbe tidak mengunakan hukum kewarisan Islam dikarnakan mereka beranggapan lebih mudah dengan mengunakan cara pembagian harta sesuai dengan ketentuan adat mereka dimana yang biasa mereka sebut juga harta waris (harta peninggalan). Oleh karna itu, kesadaran masyarakat ditentukan oleh beberapa faktor, adanya tidak patuhannya masyarakat tehadap hukum waris Islam dikarnakan faktor adat kebiasaan yang telah turun temurun sejak dulu. Pada garis besarnya, pembagian harta waris yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Pacubbe yang memeberikan harta warisan sebelum pewaris meninggal dunia bukanlah suatu hukum kewarisan Islam, karena dalam hukum kewarisan Islam syarat utama dari hukum waris apabila pewaris telah meninggal dunia, karena dalam hukum kewarisan Islam sendiri tidak memperbolehkan pembagian harta waris pada waktu pewaris masih hidup. Jika terjadi hal seperti itu bukanlah harta waris yang dibagikan melainkan harta wasiat atau hibah dari seorang ayah kepada anaknya. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)