Abstract :
Badan amil zakat merupakanlembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah, terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan tugas mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh
Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bone, sebagai lembaga pengelola zakat BAZNAS di
kota Watampone harus dapat memberikan bukti nyata pada masyarakat dalam
pendayagunaan zakatyang tepat sasaran dan berhasil dalam mengurangi kemiskinan,.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendayagunaan
zakat di BAZNAS Bone terhadap perkembangan usaha mikro dan mengetahui
efektivitas pendayagunaan zakat di BAZNAS dalam mengembangkan usaha mikro di
kota Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan keilmuan. Sumber
data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder yang diperoleh
melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah
deskriptif analisis, yaitu dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data-data
yang diperoleh dan menganalisisnya dengan teori-teori terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pendayagunaan zakat di
BAZNAS Bone dilakukan melalui pemberian bantuan modal usaha kepada mustahik
yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh BAZNAS Bone, hal ini bertujuan
untuk perkembangan usaha mikro. Kedua, dilihat dari aspek ketepatan sasaran dan
tujuan program dikatakan efektif karena pendapatan mustahik meningkat. Namun,
dilihat dari aspek sosialisasi dan pengawasan program belum efektif karena tidak
dilakukan sosialisasi dan pengawasan secara terus-menerus. Adapun implikasi yang
berkaitan dengan penelitian ini yaitu hendaknya BAZNAS Bone melakukan sosialisasi
program dan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus agar selalu mengetahui
perkembangan mustahik.