Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peluang Investasi Emas Dengan Menggunakan
SWOT Dalam Perspektif Keuangan Syariah khususnya pada produk tabungan emas
yang ada di PT Pegadaian (Persero) Cabang Watampone. Maka dari itu penulis
mengambil judul ini dengan tujuan ingin mengetahui bagaimana mekanisme produk
dan keuntungan serta Analisis Peluang Investasi Emas Jangka Panjang Melalui
Produk Tabungan Emas Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Watampone dalam
Perspektif Keuangan Syariah.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan field research (penelitian
lapangan) yang menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik
Descriptive Analysis.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa, dalam
pembukaan tabungan emas di PT Pegadaian (Persero) Cabang Watampone ada dua
opsi yang di terapkan yaitu, datang langsung ke kantor atau melalui Aplikasi
Pegadaian. Dalam analisis SWOT, ada dua faktor yang dijadikan acuan, yaitu faktor
internal dan faktor eksternal. Pertama, faktor internal yang menjadi kekuatan Produk
Tabungan Emas adalah persyaratan yang mudah dan citra baik Pegadaian. Harga
sesuai dengan harga pasar, Biaya perawatan yang murah serta fleksibel. Sedangkan
yang menjadi kelemahan produk ini adalah ada berat minimal untuk pencetakan
emas. Sistem IT dan kemampuan SDM yang masih perlu ditingkatkan. Kedua, faktor
eksternal yang menjadi peluang adalah produk ini sangat cocok untuk masyarakat
muslim dan adanya kerjasama yang terjalin dengan Bank BRI. Sedangkan
ancamannya adalah persaingan produk sejenis dengan instansi lain, harga dan
banyaknya peredaran emas palsu di pasaran. Dalam perspektif keuangan syariah
masih belum sesuai syariat Islam. Meskipun akad yang di terapkan yakni akad jual
beli titip emas. Hal ini dikarenakan masih bertentangan dengan perkataan Rasululah
SAW bahwa emas hanya boleh di beli secara kontan atau tunai. Untuk itu jika
pegadaian menggunakan prinsip syariah maka pegadaian harus memperbaiki sistem
yang diterapkan.