DETAIL DOCUMENT
STATUS ANAK DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Karmila, Kiki
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-04-18 06:30:50 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Status Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perspektif Hukum Islam dengan rumusan masalah bagaimana mekanisme pembatalan perkawinan sedarah (Incest), dan faktor-faktor apakah yang mendasari tentang pembatalan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, serta bagaimana status anak dari pembatalan perkawinan sedarah (Incest) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif atau penelitian hukum kepustakaan (Library research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, serta pendekatan Undang-Undang (statute approach). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dalam menetapkan status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, untuk menganalisis faktor yang mendasari adanya pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, serta untuk menganalisis status anak dari pembatalan perkawinan sedarah (Incest) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Hasil dari penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah apabila terjadi pembatalan perkawinan yang diputuskan melalui pengadilan maka berdasarkan pasal Pasal 28 Ayat (2) dinyatakan: Keputusan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, Jadi, status anak akibat pembatalan perkawinan adalah anak sah. Ketika anak tersebut dianggap sebagai anak sah, maka ia akan mendapatkan hubungan keperdataan baik dengann pihak ibu maupun pihak ayah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42, anak sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kedua, dalam Hukum Islam status seorang anak memiliki dua status yaitu: anak sah (anak yang lahir dari perkawinan yang sah orangtuanya) dan anak yang tidak sah (anak yang lahir diluar kawin). Jadi status hukum anak ini adalah sah, meskipun dibelakang hari diketahui jika perkawinan tersebut terjadi diantara adanya mahram diantara kedua belah pihak. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)