Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Status Anak dari Pembatalan Perkawinan
Sedarah (Incest) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Perspektif Hukum Islam dengan rumusan masalah bagaimana
mekanisme pembatalan perkawinan sedarah (Incest), dan faktor-faktor apakah yang
mendasari tentang pembatalan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 dan Hukum Islam, serta bagaimana status anak dari pembatalan perkawinan
sedarah (Incest) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan menggunakan
pendekatan normatif atau penelitian hukum kepustakaan (Library research) yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, serta
pendekatan Undang-Undang (statute approach).
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dalam menetapkan status anak yang lahir
dari perkawinan tersebut, untuk menganalisis faktor yang mendasari adanya
pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum
Islam, serta untuk menganalisis status anak dari pembatalan perkawinan sedarah
(Incest) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah
apabila terjadi pembatalan perkawinan yang diputuskan melalui pengadilan maka
berdasarkan pasal Pasal 28 Ayat (2) dinyatakan: Keputusan tidak berlaku surut
terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, Jadi, status anak akibat
pembatalan perkawinan adalah anak sah. Ketika anak tersebut dianggap sebagai anak
sah, maka ia akan mendapatkan hubungan keperdataan baik dengann pihak ibu
maupun pihak ayah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42, anak
sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Kedua, dalam Hukum Islam status seorang anak memiliki dua status yaitu:
anak sah (anak yang lahir dari perkawinan yang sah orangtuanya) dan anak yang
tidak sah (anak yang lahir diluar kawin). Jadi status hukum anak ini adalah sah,
meskipun dibelakang hari diketahui jika perkawinan tersebut terjadi diantara adanya
mahram diantara kedua belah pihak.