Abstract :
Penggarapan kebun jagung merupakan salah satu potensi yang sangat memiliki peran
penting dalam masyarakat sekarang ini. Usaha ini bergerak dibidang pertanian dan
menjadi sumber karbohidrat kedua setelah beras dan sumber karbohidrat pertama
untuk pakan ternak terutama unggas. Dalam hal ini peneliti bermaksud untuk meneliti
mengenai tradisi kemitraan agribisnis dari segi penggarapan kebun jagung menurut
akad mukhabarah, yaitu bagaimana praktek tradisi kemitraan agribisnis penggarapan
kebun jagung di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone apakah praktek tradisi
kemitraan agribisnis penggarapan kebun jagung sudah sesuai dengan akad
mukhabarah.
Maka penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu suatu analisis
yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh
peneliti dengan menunjukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan menggunakan teori.
Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik
data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi selama melakukan penelitian
di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone.
Hasil penelitian yang didapatkan bahwa 1) Praktek tradisi kemitraan agribisnis
penggarapan kebun jagung di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu
masyarakat menggunakan bagi hasil yang dikenal sebagai sistem maro atau paroan.
Kerjasama bagi hasil yang terjadi berdasarkan pada kata sepakat secara lisan tanpa
adanya hitam diatas putih atas kepercayaan tanpa adanya saksi dan tidak ditetapkan
jangka waktunya. 2) Praktek tradisi kemitraan agribisnis penggarapan kebun jagung
di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone sudah sesuai dengan konsep mukhabarah,
Pelaksanaan kerjasama bagi hasil di Desa Cinnong merupakan akad mukhbarah,
tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan konsep islam yang ada,
karena terdapat beberapa hal yang belum sesuai.