Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai?Perlindungan Hukum Anak Khun?? (Studi
Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)?. Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Anak Khun??
Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif dan bagaimana Perbandingan Perlindungan
Hukum Anak Khun?? Dalam Hukum Islam dan Hukum positif.
Untuk memudahkan pemecahan masalah, penulis menggunakan metode
kualitatif. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan library research
(penelitian kepustakaan), yang berhubungan dengan masalah penyusunan skripsi ini
dengan cara kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Data penelitian yang
terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan linguistik,
normatif dan pendekatan empiris.
Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa pertama, Perlindungan
Hukum Anak Khun?? Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. kedua, Perbandingan
Perlindungan Hukum Anak Khun?? Dalam Hukum Islam dan Hukum positif.
Bentuk perlindungan hukum bagi anak dalam keluarga menurut hukum positif
adalah dengan menerbitkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang untuk
melindungi anak-anak dan menjaga kesejahteraan kehidupan mereka diantaranya
adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-
undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan dalam hukum
Islam adalah dengan memenuhi semua hak anak yang telah disebutkan didalam al-
Qur?an dan Hadis.Perbandingan atau studi komparatif antara Hukum Islam dan
hukum Positif terkait perlindungan anak dalam keluarga.Kekerasan dalam hukum
Positif dan hukum Islam, sama-sama tidak diperbolehkan, akan tetapi dalam hukum
Islam juga membolehkan tindakan fisik terhadap anak dalam langkah ta?dib
(mendidik), dalam hal ibadah (shalat). Ditinjau dari perlindungan hak-hak anak,
perlindungan terhadap hak-hak anak yang terdapat dalam hukum Islam lebih lengkap
dan mengatur kewarisan anak khun??, dibandingkan dengan yang terdapat didalam
hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan
anak terhadap tindak kekerasan dalam keluarga. Seperti hak atas kesucian, keturunan,
hak atas nama baik, hak atas susuan, hak atas pendidikan serta hak atas harta warisan.
Hak-hak ini terdapat dalam hukum Islam, sedangkan dalam hukum Positif dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perlindungan anak sangat
jarang ditemukan.