DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KHUNṠĀ (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Anjeli, Riska Ayu
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-04-25 01:11:16 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai?Perlindungan Hukum Anak Khun?? (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)?. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Anak Khun?? Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif dan bagaimana Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Khun?? Dalam Hukum Islam dan Hukum positif. Untuk memudahkan pemecahan masalah, penulis menggunakan metode kualitatif. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan library research (penelitian kepustakaan), yang berhubungan dengan masalah penyusunan skripsi ini dengan cara kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Data penelitian yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan linguistik, normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa pertama, Perlindungan Hukum Anak Khun?? Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. kedua, Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Khun?? Dalam Hukum Islam dan Hukum positif. Bentuk perlindungan hukum bagi anak dalam keluarga menurut hukum positif adalah dengan menerbitkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang untuk melindungi anak-anak dan menjaga kesejahteraan kehidupan mereka diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan dalam hukum Islam adalah dengan memenuhi semua hak anak yang telah disebutkan didalam al- Qur?an dan Hadis.Perbandingan atau studi komparatif antara Hukum Islam dan hukum Positif terkait perlindungan anak dalam keluarga.Kekerasan dalam hukum Positif dan hukum Islam, sama-sama tidak diperbolehkan, akan tetapi dalam hukum Islam juga membolehkan tindakan fisik terhadap anak dalam langkah ta?dib (mendidik), dalam hal ibadah (shalat). Ditinjau dari perlindungan hak-hak anak, perlindungan terhadap hak-hak anak yang terdapat dalam hukum Islam lebih lengkap dan mengatur kewarisan anak khun??, dibandingkan dengan yang terdapat didalam hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak terhadap tindak kekerasan dalam keluarga. Seperti hak atas kesucian, keturunan, hak atas nama baik, hak atas susuan, hak atas pendidikan serta hak atas harta warisan. Hak-hak ini terdapat dalam hukum Islam, sedangkan dalam hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perlindungan anak sangat jarang ditemukan. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)