Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peran DP3A Terhadap Pemberian Permohonan
Dispensasi Nikah di Pengadilan Berdasarkan PERMA No.5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam Meminimalisir
Pernikahan Dini (Studi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak). Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran DP3A terhadap pemberian
permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA no.5 tahun 2019 dan bagaimana
implementasi PERMA No5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan
dispensasi kawin menurut DP3A. Dalam penelitian ini menggunakan metode
kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan
beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan datanya melalui
observasi,
wawancara dan dokumentasi dengan responden yang telah ditentukan sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran DP3A terhadap pemberian
permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan implementasi PERMA No.5
Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam
meminimalisir pernikahan dini. Adapun kegunaan penelitian diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap pemberian permohonan dispensasi
kawin di Pengadilan Agama
adalah
memberikan konseling dengan cara
mewawancarai pemohon yang akan melakukan pernikahan yang kemudian hasil
konseling diberikan kepada Hakim Pengadilan Agama untuk diputuskan.
Implementasi PERMA No.5 tahun 2019 dalam meminimalisir pernikahan dini sudah
berjalan dengan baik,
dengan melakukan sosialiasi di berbagai desa yang
dilaksanakan oleh pihak yang berwenang untuk membantu masyarakat dalam
memahami dampak dari pernikahan dini.