DETAIL DOCUMENT
PERAN DP3A TERHADAP PEMBERIAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE BERDASARKAN PERMA NO. 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DINI (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perem
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Ramadhani, Nur Fauziah
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-04-25 01:30:09 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peran DP3A Terhadap Pemberian Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Berdasarkan PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam Meminimalisir Pernikahan Dini (Studi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran DP3A terhadap pemberian permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA no.5 tahun 2019 dan bagaimana implementasi PERMA No5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin menurut DP3A. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan responden yang telah ditentukan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran DP3A terhadap pemberian permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan implementasi PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam meminimalisir pernikahan dini. Adapun kegunaan penelitian diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap pemberian permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah memberikan konseling dengan cara mewawancarai pemohon yang akan melakukan pernikahan yang kemudian hasil konseling diberikan kepada Hakim Pengadilan Agama untuk diputuskan. Implementasi PERMA No.5 tahun 2019 dalam meminimalisir pernikahan dini sudah berjalan dengan baik, dengan melakukan sosialiasi di berbagai desa yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang untuk membantu masyarakat dalam memahami dampak dari pernikahan dini. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)