Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Tinjauan Yuridis Terhadap Kenaikan Tarif PDAM
Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2016 tentang Perhitugan dan Penetapan Tarif?. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Bone
terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengetahui Tarif
Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Bone terhadap kualitas pelayanan
perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016.
Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Adapun sumber
data penelitian ini adalah sumber data primer berupa wawancara dan data sekunder
berupa peraturang perundang-undangan terkait, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan informan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016 tentang Perhitugan dan Penetapan Tarif dibidang Tarif Air
Perusahaan Daerah Air minum PDAM Kabupaten Bone terhadap kualitas pelayanan
kepada masyarakat masih belum terlaksana secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari
ketidakpuasan masyarakat pada penggunaan jasa air minum masyarakat Kabupaten
Bone terhadap kenaikan tarif perusahaan Daerah air minum PDAM tidak sesuai
dengan tarif, karena adanya inflasi tiap tahun maka hal ini perlu dilakukan tentunya
untuk peningkatan pelayanan,.
Sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi persoalan air bersih dan
sanitasi lingkungan masyarakat, karena adanya inflasi setiap tahun agar pelayanan
bisa tetap dipertahankan kualitasnya, maka biayanya yang semakin membesar itu
harus bisa dipenuhi untuk menutupi biaya ini maka perlunya peningkatan pendapatan
melalui kenaikan tarif PDAM.