DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Islam tentang Prosesi Perkawinan Adat Makassar di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa (Tahun 2015-2016)
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
306.81 Pernikahan, Perkawinan 
Datestamp
2017-05-31 06:03:27 
Abstract :
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Prosesi perkawinan Adat Makassar sama sekali tidak menyalahi ajaran Islam, masyarakat memang membutuhkan simbol dan persoalan memaknainya adalah persoalan personal yang diserahkan secara bebas kembali kepada manusia, dan masyarakat Indonesia pun mempunyai kebebasan untuk memenggal-menggal mana Adat yang perlu dilakukan dan mana yang tidak, jadi apa itu bisa dikatakan bid’ah atau sesat. Antara hukum yang normatif dapat dikompromisasi dengan tradisi atau budaya lokal. Disinilah Hukum Islam yang normatif itu menjadi tidak selalu berbenturan dengan dinamisasi masyarakat. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin