Abstract :
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1)Bagaimana pembagian
harta warisan pasangan suami istri yang beda agama perspektif hukum Islam dan
KUHPerdata? 2) Bagaimana status hak waris pasangan suami istri yang beda agama?
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian pustaka
atau library research dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif
(syar‟i) dan pendekatan yuridis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
penelurusuran berbagai literatur atau referensi baik dari buku maupun media online
serta wawancara. Teknik pengolahan data melalui tiga tahapan, yaitu Deduktif,
Induktif, dan Komparatif.
Hasil dari penelitian ini setelah mengadakan beberapa kajian terhadap tinjauan
yuridis pembagian harta warisan pasangan suami istri yang beda agama perspektif huk um
Islam dan KUHPerdata dapat disimpulkan 1) menurut Undang-Undang Republik Indonesia
No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berdasarkan pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan
yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaan. Dari pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa undang-undang perkawinan
menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama. 2) serta akibat terhadap suami
istri yang terkait dalam kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda
agama sehingga pasangan suami istri dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan
warisan melalui wasiat wajibah dan hadiah.
ix
Impilkasi dari penelitian ini adalah 1) sebaiknya peraturan yang mengatur
masalah perkawinan beda agama harus tegas dan jelas agar dipatuhi, karena undang-undang perkawinan hanya menyebutkan sahnya suatu perkawinan berdasarkan agama
dan keyakinan masing-masing. Agar nantinya tidak berdampak terhadap status hak
waris pasangan suami istri yang beda agama. 2) menghendaki adanya aturan tersendiri
atau menyempurnakan aturan yang sudah ada agar lebih terperinci mengenai ketentuan
yang berlaku dalam pembagian warisan yang berbeda agama dengan ahli warisnya