DETAIL DOCUMENT
Penerapan Isbat Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang di Pengadilan Agama Klas II B Bulukumba (Studi Kasus Tahun 2013-2015)
Total View This Week22
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2017-05-31 03:58:52 
Abstract :
kesimpulan bahwa Penerapan Isbat nikah, di Pengadilan Agama Bulukumba sama dengan penerapan Isbat nikah di Pengadilan Agama lain karena di sesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku dan penetapan Isbat nikah yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama bulukumba itu, kemudian digunakan atau akan di jadikan dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka pada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan buku nikah atau kutipan akta nikah. Menurut Hukum Islam, Isbat nikah itu di bolehkan karena merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, karena sesuai dengan agama dan kepercayannya. Akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang (keputusan ketua mahkamah agung RI Nomor KMA/032/sk/2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan). Menurut Undang-Undang, Isbat nikah itu di bolehkan karena merupakan salah satu bukti sahnya perkawinan, jika di dalam perkawinan buku nikah tidak ada maka pernikahan di anggap tidak sah dimata hukum karena perkawinan tidak dicatatkan di kantor urusan agama. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin