Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hakikat kafaah, eksistensi kafaah perspektif QS. al-Nur/24:26, serta bagaimana urgensi kafaah dalam pernikahan. Setelah mengadakan penelitian tentang konsep kafaah dalam al-Qur’an, maka penulis menyimpulkan bahwasanya hakikat kafaah perspektif budaya tidaklah bertentangan dengan al-Qur’an, keduanya memprioritaskan agama dan akhlak dalam memilih pasangan, kemudian boleh mempertimbangkan kriteria kafaah lainnya sesuai dengan pribadi masing-masing, sehingga masih membuka peluang untuk menciptakan kriteria kafaah yang lain. Pertimbangan ini dimaksudkan agar tercipta kelurga saki>nah mawaddah wa rahmah sesuai dengan tujuan pernikahan dalam QS. al-Rum/30:21.