Abstract :
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana penerapan etika
bisnis Islam pada pedagang barang campuran di pasar Pa’baeng-baeng Kota
Makassar” Pokok masalah tersebut diuraikan secara terperinci ke dalam beberapa
sub masalah atau pertanyaan, yaitu: (1) Bagaimana penerapan etika bisnis Islam
pada pedagang barang campuran di pasar Pa’baeng-baeng Kota Makassar (2)
Bagaimana Prinsip-prinsip etika bisnis Islam pada pedagang barang campuran di
pasar Pa’baeng-baeng Kota Makassar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan
pendekatan teologis normatif (syar’i), dan pendekatan sosiologis. Peneliti
menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Dalam metode
pengumpulan data peneliti melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Prosedur pelaksanaan penelitian yaitu tahap persiapan, tahap operasioanl, dan tahap
penyelesaian. Analisis data dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Penerapan etika bisnis Islam pada
pedagang barang campuran di pasar Pa’baeng-baeng Kota Makassar, yaitu mereka
dapat menerapkan etika bisnis Islam yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam
meskipun masih ada sebagian pedagang barang campuran di pasar Pa’baeng-baeng
yang melakukan kecurangan dalam berbisnis, (2) Prinsip-prinsip etika bisnis Islam
pada pedagang barang campuran di pasar Pa’baeng-baeng Kota Makassar yaitu
menunjukkan bahwa, penerapan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
- Penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang barang campuran di pasar
Pa’baeng-baeng telah menerapkan sikap shidiq (adil dan jujur) dalam berbisnis.
Terlihat pedagang yang tidak melakukan pengurangan timbangan sebanyak 19
orang atau 95% informan. Dan pedagang yang memperlihatkan cara
menimbang sebanyak 14 orang atau 70% informan. Walaupun masih ada
diantara mereka yang melakukan pelanggaran, seperti menipu takaran dengan
cara memodivikasi alat timbangannya dan tidak memperlihatkan cara
menimbang kepada pembeli.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang barang campuran di pasar
Pa’baeng-baeng telah menerapkan sikap amanah (dapat dipercaya) dalam
berbisnis. Terlihat pedagang yang menepati janji sebanyak 19 orang atau 95%
informan, pedagang yang tidak melakukan praktik riba sebanyak 15 orang atau
75%% informan, pedagang yang tidak melakukan praktik penimbunan barang
sebanyak 19 orang atau 95% informan, pedagang yang tidak melakukan
praktik monopoli sebanyak 19 orang atau 95% informan, Walaupun masih ada
diantara mereka yang melakukan pelanggaran, seperti masih ada pedagang
yang melakukan praktik riba dengan cara menyebutkan harga pokok yang
bukan harga sebenarnya. masih ada pedagang yang melakukan penimbunan
barang, dan melakukan praktik monopoli.
- Penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang campuran di pasar Pa’baengbaeng
telah
menerapkan
sikap
tabliqh
(ramah
dan
murah
hati)
dalam
berbisnis.
Terlihat
pedagang
yang
menghormati
hak
dan
kewajiban
pembeli
sebanyak
19
orang
atau 95% informan, pedagang yang tidak memaksa pembeli dalam
berdagang sebanyak 20 orang atau 100% informan, pedagang yang mau
menjelaskan keadaan barangnya yang cacat sebanyak 13 orang atau 65%
informan, pedagang yang tidak marah bila ada penawaran harga yang lebih
rendah sebanyak 20 orang atau 100% informan. Walaupun masih ada diantara
mereka yang melakukan pelanggaran, seperti masih ada pedagang yang tidak
menghormati hak dan kewajiban pembeli dan tidak menjelaskan cacat barang
dagangannya.
- Penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang campuran di pasar Pa’baengbaeng
telah menerapkan sikap fathanah (cakap atau cerdas) dan tidak
melupakan akhirat dalam berbisnis. Terlihat pedagang yang mengutamakan
kepuasan pelanggan sebanyak 20 orang atau 10% informan dan pedagang yang
memberikan informasi barang yang memadai sebanyak 15 orang 75%
informan. Walaupun masih ada yang melakukan pelanggaran seperti tidak
memberi informasi yang kurang memadai.