DETAIL DOCUMENT
Penyelesaian Kasus Penambangan Pasir Ilegal (Studi Kasus Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa)
Total View This Week51
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2017-05-31 05:32:01 
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Proses penyelesaian Kasus Penambangan ilegal di Kabupaten Gowa memiliki dua jenis proses; yakni litigasi dan nonlitigasi. Yang mana proses litigasi merupakan proses tindak pidana yang melalui jalur formal atau jalur pengadilan dengan mengikuti ketentuan undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana pada umumnya pada peradilan tingkat pertama. Sedangakan secara non litigasi menjadi upaya alternatif yang ditempuh di luar pengadilan pada penyelesaiannya dengan melibatkan pihak terkait. (2) sanksi yang dijatuhkan pada kasus illegal mining berupa sanksi Pidana, sanksi Administratif dan sanksi Perdata namun pada kenyataan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya berupa sanksi Pidana 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin