Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dalam hal ini pada Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah desa pada penerapan dan faktor-faktor terbitnya UU No.6 Tahun 2014 ada 10 prinsip yang harus diterapkan, empat diantaranya yaitu 1. Pengawasan 2. Daya Tanggap 3. Transparansi 4. Partisipasi. Penerapan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tersebut salah satu peningkatan yang berubah Di desa Majannang terjadi keserasian laju pembangunan di Desa Majannang dalam hal ini membawa dampak positif terhadap perkembangan di desa majannang dan sumber daya manusia yang Pada umumnya daerah memiliki sumber daya alam yang cukup memadai dan bahkan sangat potensial serta keterlibatan lembaga sangat ikut berperan dalam peningkatan sumber daya manusia dimana dalam penyelenggaraan pemerintah desa akan berjalan efektif. Selain itu, Faktor-faktor yang mendukung penerapan UU No.6 tahun 2014 di desa majannang diantaranya 1. Kondisi lingkungan; 2. SDM aparatur; 3. Masyarakat