DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pasal 354 KUHP dalam Pemeriksaan Pidana Telaah Terhadap Putusan Nomor 428/Pid.B/2014/PN.MKS Perspektif Hukum Pidana Islam
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2017-07-19 05:57:40 
Abstract :
Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Pasal 354 dalam Pemeriksaan Pidana telaah terhadap Putusan Nomor 428/Pid.B/2014/PN.MKS Perspektif Hukum Pidana Islam. Dari pokok masalah tersebut diperoleh beberapa rumusan masalah yaitu, 1) Bagaimana perspektif KUHP dalam tindak pidana penganiayaa ? 2) Bagaimana implementasi pasal 354 KUHP dalam pemeriksaan pidana dalam putusan nomor 428/Pid.B/2014/PN. MKS? 3) Bagaimana perspektif hukum pidana Islam tentang tindak pidana penganiayaan berat ? Jenis penelitian yang digunakann adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Normatif dan Normatif Syar’i. adapun sumber data penelitian ini adalah hakim di pengadilan Negeri Makassar dan tahanan di Lapas Kelas 1 A Makassar dengan kasus penganiayaan berat. Selanjutnya , metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian tehnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu: koding data, editing data,dan reduksi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan berat yaitu harus memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana penganiayaan berat, adanya bukti serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Implikasi dari penelitian ini adalah 1) Tindak pidana penganiayaan berat dapat membahayakan bagi tubuh dan jiwa dan telah diatur dalam KUHP maupun dalam hukum pidana Islam maka dari itu kita sebagai manusia yang menjujung tinggi moral dapatlah kita pahami dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari tindak penganiayaan berat tersebut agar terciptanya suatu tatanan sosial yang harmonis dalam bermasyarakat.2) Penganiayaan pada tubuh manusia dapat diminimalisir apabila setiap warga negara Indonesia lebih mengetahui dan mengerti apa yang dinamakan dengan hukum yang terdapat dalam KUHP. Pemerintah lebih dituntut untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat, sehingga setiap orang lebih mengerti 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin