Abstract :
Jihad adalah term dalam Islam yang paling sering disalah artikan, istilah
jihad sering disinonimkan dengan istilah terorisme, kekerasan dan perang suci.
Berangkat dari pemahaman ini, merasa perlu untuk mengkaji ulang tentang jihad.
Masalah pokok tesis ini adalah bagaimana penafsiran al-Qur’an tentang jihad
menurut Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti. Penelitian ini dibangun atas tiga
rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana metodologi penafsiran al-Buti, 2) Bagaimana
penafsiran al-Buti tentang jihad, 3) Bagaimana relevansi penafsiran al-Buti tentang
jihad dalam wacana sosial keagamaan.
Penelitian tesis ini bertujuan untuk; 1) Menganalisis metodologi al-Buti
dalam menafsirkan al-Qur’an, 2) Menganalisis penafsiran dan pemahaman al-Buti
tentang jihad, 3) Menganalisis relevansi jihad dalam pemahaman al-Buti dengan
wacana sosial keagamaan.
Penelitian ini merupakan riset kepustakaan atau library research. Pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan sosiologi, historis, dan filosofis normatif. Sumber
data ada dua macam yakni sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan
metode pengumpulan data sifatnya kulitatif, adapun analisis data bersifat induktif
dan deduktif. Dalam proses analisis data menggunakan teknik interpertasi yaitu
tekstual, kontekstual, dan interpreatasi logis.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa al-Buti menerapkan dua metode
dalam menafsirkan al-Qur'an, yaitu metode tahlili dan metode maudu’i, sedangkan
bentuk penafsirannya adalah bi al-Ra’yi (ijtihad). Adapun corak penafsirannya
“umum” menggunkan banyak corak dan tidak ada yang mendominasi.
Konsep pemahaman jihad al-Buti dibangun di atas dua kaidah pokok; 1)
Jihad dengan dakwah merupakan dasar dan landasan utama jihad setelahnya. Jihad
ini di mulai sejak Nabi saw. diangkat menjadi Rasul dan akan terus berlangsung
sampai hari kiamat, 2) Jihad qital hanyalah cabang dari jihad dakwah, ia dibatasi
dengan keadaan dan terikat oleh syarat-sayarat tertentu yang mesti dipenuhi.
Berangkat dari dua konsep di atas dapat dipahami relevansi jihad al-Buti
dengan wacana sosial keagamaan. Menurut al-Buti revolusi jauh dari kata jihad, ia
adalah tindakan kekerasan yang jauh dari prinsip-prinsip Islam. Sedangkan paham
gerakan fundamentalisme adalah paham yang dinilai ekstrim, tindakan dan aksi
kekerasan yang mengatasnamakan jihad sama sekali tidak mencerminkan dengan
prinsip jihad Islam.
Implikasi dalam penelitian ini adalah; 1) Membumikan jihad sesuai dengan
maksud dan tujuan (maqas id) Islam, 2) Memberikan gambaran yang jelas tentang
jihad, bagaimana seharusnya jihad diiplementasikan dalam kehidupan beragama,
berbangsa dan bernegara jauh dari sekat-sekat pemahaman yang keliru, 3)
Mengetahui sosok al-Buti salah satu tokoh di zaman ini yang memiliki keilmuan
mengakar.