DETAIL DOCUMENT
Wali Nikah Beda Agama dalam Perspektif Mazhab Sunni dan Syi’ah
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.318 Perkawinan Campuran Beda Agama, Pernikahan Campuran Beda Agama 
Datestamp
2017-07-17 06:50:33 
Abstract :
Penelitian menunjukkan bahwa:1) wali dalam pernikahan adalah seseorang yang mempunyai hak untuk menikahkan atau orang yang melakukan janji nikah atas nama mempelai perempuan.2) Menurut Ulama Sunni mengatakan bahwa Wali tidak berhak menikahkan seseorang yang berada dibawa perwaliannya dengan orang yang bukan muslim atau orang Islam tidak boleh menjadi wali perempuan kafir.3) Sistem perwalian beda agama dalam aliran Syi’ah dengan melihat pendapat bahwa laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita ahli kitab, berarti membolehkan dari sisi perwalian beda agama.4) Implementasi pernikahan dengan wali beda agama pada kehidupan kontemporer semakin memperlihatkan keunikannya dengan beragam penafsiran yang terjadi dan membuahkan konklusi berbeda. Adapun implikasi dalam skripsi ini adalah: Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali, dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertidak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin