DETAIL DOCUMENT
Analisis Terhadap Kasus Perceraian Akibat KDRT di Kecamatan Lau dan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama Maros (Tahun 2009-2011)
Total View This Week60
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.33 Perceraian Menurut Islam 
Datestamp
2017-07-17 01:24:46 
Abstract :
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa faktor-faktor yang dapat memicu salah satu pihak melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, Agama, perselingkuhan, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Bentuk kekerasan yang dilakukan bisa berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dan berbagai macam pula dampak atau akibat yang ditimbulkan. Proses penyelesaian perkara KDRT di Pengadilan Agama Maros sama halnya di Pengadilan Agama yang lain berdasarkan Administrasi Peradilan. Sebagai kelanjutanya, agar tidak terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan Pengadilan Agama Maros sebagai salah satu penagak hukum ialah kembali kepada asas mempermudah perkawinan dan mempersulit alasan-alasan perceraian dengan menggali penyebab-penyeban terjadinya percekcokan, sehingga diketahui bahwa pernikahan tersebut tidak dapat diselamatkan kecuali dengan jalan perceraian. Dan upaya yang lain dilakukan ialah mengadakan bimbingan dan penyuluhan tentang bagaimana membangun keuarga yang sakinah, waddah, dan warahmah. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin