DETAIL DOCUMENT
Penerapan Prinsip Syariah dalam Akad Pembiayaan Murabahah (Studi Bank Muamalat Kota Parepare)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.2 Muamalat, Muamalah 
Datestamp
2017-04-03 03:43:45 
Abstract :
Tesis ini berjudul ‚Penerapan Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah (Studi Bank Muamalat Kota Parepare)‛ dengan rumusan masalah adalah bagaimana bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah dan bagaimana penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat kota Parepare. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah dan menganalisis penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat kota Parepare. Studi ini dilakukan dengan menggunakan metode kombinasi antara penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan metode kualitatif yang dilakukan secara deskriptif analisis. Lokasi penelitian dilakukan pada bank Muamalat kota Parepare. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan teologis normatif, yuridis, sistem ekonomi Islam, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah pada bank Muamalat kota Parepare dengan mengacu kepada ketentuan Undang-undang Perbankan Syariah, BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Fatwa DSN-MUI masih ada beberapa yang perlu diperhatikan yakni pada prinsip transparansi dan keterbukaan agar terhindar dari assymetric information dalam transaksi murabahah. (2) Penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada bank Muamalat kota Parepare telah sesuai dengan Undang-undang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI, dimana pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip Islam yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, garar, haram, dan zalim. Pelarangan hal tersebut sejalan dengan maqasid syariah guna mencegah kemudharatan (daf’ul-mafasid), mendatangkan kemaslahatan (jalbul-maslahah), dan memelihara lima hal dasar yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin