Abstract :
Multi level marketing konvensional belum dapat dikatakan sesuai dengan standar
syariat jika belum mendapatkan sertifikat Dewan syariat nasional. Dalam hal ini
dewan syariat menentukan persyaratan yang sangat ketat untuk melakukan
penyesuai berdasarkan standar syariat Islam. Sehingga, dari sejumlah perusahaan
yang mendaftar sampai saat ini hanya lima perusahaan yang mendapat sertifikasi
halal karena multi level marketing yang berkembang pada saat ini didominasi
dengan praktek money game berkedok multi level marketing. Selain dinyatakan
lolos oleh dewan syariat perusahaan multi level marketing harus memiliki dewan
pengawas syariat agar prinsip-prinsip syariat dapat terus berjalan dibawa
pengawasan DPS.
2. Multi level marketing syariat Ahad-net Makassar dapat dikatakan sudah
sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, hal ini sesuai hasil penelitian dan pengawasan
dari dewan syariat nasional yang telah memberikan sertifikasi halal. PT ahad net
memiliki dewan pengawas syariat yang berasal dari anggota MUI dan praktisi
ekonomi Islam.
3.Penerapan zakat profesi pada multi level marketing syariat ahad net sangat mungkin
untuk dilakukan dengan melihat potensi penghasilan cukup besar. Akan tetapi
pemberlakuan tidak dilakukan secara otomatis dan menyeluruh (semua level). Pada
149
level-level tertentu tidak ada illat yang mewajibkan adanya kewajiban zakat karna
belum mencukupi jumlah nisab dari penghasilan mitra niaga. Adapun penerapan
zakat yang diterapkan pada produk oleh ahad net sesungguhnya tidak dalam
pemahaman zakat sebagai bagian tertentu yang harus dikeluarkan dari sumber zakat
dengan memperhatikan nisab, haul dan kadarnya. Penerapan zakat pada produk ahad-
net lebih tepat dikatakan sebagai infaq produk.Kenyataannya pada setiap tranksaksi
produk yang dilakukan antara ahad-net dengan mitraniaga secara otomatis 2.5 % dari
total harga produk disalurkan ke badan amil zakal ahad-net dan dijadikan sebagai
zakat mitraniaga. Sehingga penerapan zakat pada multi level marketing syariat Ahad-
net belum sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang harus berdasarkan nisab, haul
dan kadarnya.