DETAIL DOCUMENT
Penerapan Zakat Profesi pada Pelaku Multi Level Marketing: Studi Kasus pada Multi Level Marketing Syariah Ahad-Net Makassar
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.14 Zakat 
Datestamp
2017-06-21 03:41:03 
Abstract :
Multi level marketing konvensional belum dapat dikatakan sesuai dengan standar syariat jika belum mendapatkan sertifikat Dewan syariat nasional. Dalam hal ini dewan syariat menentukan persyaratan yang sangat ketat untuk melakukan penyesuai berdasarkan standar syariat Islam. Sehingga, dari sejumlah perusahaan yang mendaftar sampai saat ini hanya lima perusahaan yang mendapat sertifikasi halal karena multi level marketing yang berkembang pada saat ini didominasi dengan praktek money game berkedok multi level marketing. Selain dinyatakan lolos oleh dewan syariat perusahaan multi level marketing harus memiliki dewan pengawas syariat agar prinsip-prinsip syariat dapat terus berjalan dibawa pengawasan DPS. 2. Multi level marketing syariat Ahad-net Makassar dapat dikatakan sudah sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, hal ini sesuai hasil penelitian dan pengawasan dari dewan syariat nasional yang telah memberikan sertifikasi halal. PT ahad net memiliki dewan pengawas syariat yang berasal dari anggota MUI dan praktisi ekonomi Islam. 3.Penerapan zakat profesi pada multi level marketing syariat ahad net sangat mungkin untuk dilakukan dengan melihat potensi penghasilan cukup besar. Akan tetapi pemberlakuan tidak dilakukan secara otomatis dan menyeluruh (semua level). Pada 149 level-level tertentu tidak ada illat yang mewajibkan adanya kewajiban zakat karna belum mencukupi jumlah nisab dari penghasilan mitra niaga. Adapun penerapan zakat yang diterapkan pada produk oleh ahad net sesungguhnya tidak dalam pemahaman zakat sebagai bagian tertentu yang harus dikeluarkan dari sumber zakat dengan memperhatikan nisab, haul dan kadarnya. Penerapan zakat pada produk ahad- net lebih tepat dikatakan sebagai infaq produk.Kenyataannya pada setiap tranksaksi produk yang dilakukan antara ahad-net dengan mitraniaga secara otomatis 2.5 % dari total harga produk disalurkan ke badan amil zakal ahad-net dan dijadikan sebagai zakat mitraniaga. Sehingga penerapan zakat pada multi level marketing syariat Ahad- net belum sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang harus berdasarkan nisab, haul dan kadarnya. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin