Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap Peranan Zakat pada Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone dalam mengurangi kemiskinan. Pokok
masalah yang diajukan adalah bagaimana Peranan Zakat dalam mengurangi
Kemiskinan di Kabupaten Bone.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis
penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
teologis normatif, pendekatan filosofis, pendekatan yuridis formal. Metode yang
digunakan adalah observasi, wawancara, survei dan dokumentasi. Selanjutnya data
yang diperoleh dianalisis dan ditampilkan secara deskriptif, sistematis, faktual dan
akurat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk Pengelolaan zakat pada
BAZNAS Kabupaten Bone berdasarkan landasan teologis dan yuridis formal,
terwujud pada adanya Peran serta Pemerintah Daerah, Penataan dan Penguatan
Organisasi BAZNAS, memiliki tim work di bidang pengumpulan, pendistribusian,
pengembangan dan pendayagunaan zakat, memiliki program kerja yang jelas,
terukur dan bisa dilaksanakan, memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas
Peranan zakat melalui BAZNAS dalam mengurangi kemiskinan di
Kabupaten Bone belum optimal dan menyentuh masyarakat miskin secara
menyeluruh. Adapun faktor pendukung yaitu pengelolaan zakat berdasar aturan
normatif dan yuridis serta peraturan pemerintah, mengaktifkan lembaga atau
organisasi pengelola zakat, timbulnya kesadaran dari individu untuk mengeluarkan
zakat, munculnya para intelektual muslim melalui jenjang akademis. Faktor
penghambat adanya pergantian pengurus BAZNAS, kurangnya sosialisasi dan
himbauan, lemahnya perda zakat, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
urgensi zakat, masyarakat mengeluarkan zakat kepada kelompok tertentu. Adapun
solusinya pengelolaan zakat ditangani oleh ahlinya secara amanah dan profesional,
akuntabel dan transparansi, pelatihan untuk ‘amil, perbaikan dan sosialisasi secara
terstruktur, mendirikan rumah zakat, pelayanan yang profesional dan proporsional,
mengoptimalkan BAZCAM dan LAZ dengan sistem transparansi dan akuntabel,
bekerjasama dan koordinasi dengan jajaranya.
Implikasi dalam penelitian ini yaitu: Pertama, diharapkan agar lebih
memprioritaskan fakir dan miskin daripada dana pembangunan mesjid apabila itu
zakat fitrah, pengelolaan secara amanah dan profesional. Hal ini lebih efektif demi
tercapainya keserasian dan tidak menimbulkan penyelewengan dana, mempermudah administrasi dan terjadi transparansi dana sehingga masyarakat tidak meragukan
lembaga pengelola zakat yang didukung sumber daya manusia yang mamadai
sehingga tidak mencampuradukkan antara jabatan, agama, dan politik. Kedua
diharapkan kepada institusi, lembaga, instansi, dan organisasi yang mengelola zakat
agar melakukan transparansi dalam mengelola dan menjadikan karya ini sebagai
evaluasi demi mengurangi kemiskinan melalui dana zakat. Ketiga penulis
mengharapkan kepada pemerintah melakukan revisi perda, mengaktifkan dana
bergulir untuk melatih dan mendidik masyarakat miskin berusaha, jika pemerintah
tidak efisien mengelola hendaklah masyarakat di Kecamatan atau desa mendirikan
rumah zakat yang dipilih oleh masyarakat sesuai dengan orang kepercayaanya agar
mudah dijangkau atau pemerintah mendirikan bank zakat yang digaji langsung oleh
pemerintah sehingga zakat fitrah dan zakat harta benar-benar mengurangi
kemiskinan.