Abstract :
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis terhadap
pemalsuan surat keterangan kewarisan (studi kasus putusan Pengadilan Negeri
Sungguminasa nomor: 114/Pid.B/2016/PN.SGM ). Berdasarkan pokok masalah maka
submasalah yang hendak dikaji adalah bagaimana aturan hukum tentang pemalsuan
surat? dan bagaimana penerapan hukum pada kasus pemalsuan surat keterangan
kewarisan dalam putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor
114/Pid.B/2016/PN.SGM?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field
research) dengan pendekatan yuridis normatif dan teologi normatif. Sumber data
diperoleh dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi
kepustakaan dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi,
observasi dan studi kepustakaan, yang diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif
sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari permasalahan.
Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Aturan mengenai kejahatan
pemalsuan surat diatur dalam Bab XII buku II KUHP Pasal 263 sampai Pasal 276
yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara terhadap pemalsuan surat
biasa dan maksimal delapan tahun terhadap surat-surat otentik. Dalam Hukum Islam
tindak pidana pemalsuan surat merupakan perbuatan dusta yang sanksinya berupa
sanksi takzir berbentuk hukuman jilid. 2) Penerapan hukum dalam perkara pemalsuan
surat keterangan kewarisan dengan nomor putusan 114/Pid.B/2016/PN.SGM yakni
dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sudah tepat
mengingat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa memenuhi unsur-unsur
perbuatan yang dapat dipidana.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Dalam hal pembuatan surat keterangan
kewarisan hendaknya memperhatikan akibat hukum yang timbul jika surat tersebut
mengandung ketidakbenaran. 2) Diharapkan kepada Majelis Hakim dalam
menjatuhkan pidana dapat memperhatikan tujuan pemidanaan sehingga masyarakat
akan menyadari dan mengetahui bahwa melakukan tindak pidana seperti tindak
pidana pemalsuan surat keterangan kewarisan akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang ada.